Sabtu, 04 Oktober 2014

Makalah Thaharah



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Agama Islam sangat memperhatikan masalah thaharah. Banyak buku yang menulis tentang hal itu. Umat islam melatih dan mengajari anak-anak mereka mengenai thaharah. Ulama fiqih sendiri menganggap thaharah merupakan satu syarat pokok sahnya ibadah. Tidaklah berlebihan jika penulis katakan, tidak ada satu agamapun yang betul-betul memperhatikan thaharah seperti agama islam.
Thaharah menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah fuqaha—ahli fikih—berarti membersihkan hadas atau menghilangkan najis, yaitu najis jasmani seperti darah, air kencing, dan tinja. Hadas secara maknawi berlaku bagi manusia. Mereka yang terkena hadas ini terlarang untuk melakukan shalat, dan untuk menyucikannya mereka wajib wudhu, mandi, dan tayammum.
Thaharah dari hadas maknawi itu tidak akan sempurna kecuali dari niat taqarrub dan taat kepada Allah SWT. Adapun thaharah dari najis pada tangan, pakaian, atau bejana, maka kesempurnaannya bukanlah pada niat.
Thaharah dari hadas dan najis itu menggunakan air, sebagiaman Firman Allah SWT:
“… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu…” (QS. Al-Anfal: 11)
“… dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih…” (QS. Al-Furqan: 48)
Thahur (pada ayat diatas) berarti suci pada dirinya sendiri, dan menyucikan yang lain.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah tentang Thaharah yaitu:
1.      Apa yang dimaksud dengan thaharah?
2.      Apa saja alat-alat thaharah?
3.      Apa saja macam-macam thaharah?

1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Ingin mengetahui tentang thaharah.
2. Ingin mengatahui alat-alat thaharah
3. Ingin mengetahui pembagian dalam alat-alat thaharah.
4. Ingin mengetahui macam-macam thaharah.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 DEFENISI THAHARAH
Thaharah menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah fuqaha—ahli fikih—berarti membersihkan hadas atau menghilangkan najis, yaitu najis jasmani seperti darah, air kencing, dan tinja. Hadas secara maknawi berlaku bagi manusia. Mereka yang terkena hadas ini terlarang untuk melakukan shalat, dan untuk menyucikannya mereka wajib wudhu, mandi, dan tayammum.
Thaharah hukunya wajib berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-maidah:6)
Allah SWT berfirman:
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-muddatstsir:4)
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222)
Thaharah  terbagi dalam dua bagian yaitu lahir dan batin. Thaharah batin ialah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa, dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari semua dosadan maksiat, dan membersihkan hati dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya’, dan sum’ah dengan ikhlas, keyakinan, cinta kebaikan, lemah lembut, benar dalam segala hal, tawadhu’, dan menginginkan keridhaan Allah Ta’ala dengan semua niat dan amal shalih.
Sedangkan Thaharah lahir ialah thaharah dari najis dan thaharah dari hadas (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudhu, atau mandi, atau tayammum).

2.2 ALAT-ALAT THAHARAH
A. Air
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yaitu:
1.      Air hujan
2.      Air laut
3.      Air sungai
4.      Air sumur
5.      Air sumber (mata air)
6.      Air es (salju)
7.      Air barad (embun)
Para ulama membagi air menjadi dua macam, berdasarkan banyak sedikitnya atau berdasarkan keadaannya, yaitu:
a.       Air Muthlaq dan air Musta’mal
b.      Air Mudhaf

Air Muthlaq
Air muthlaq ialah air yang menurut sifat asalnya, seperti air yang turun dari langit atau keluar dari bumi seperti air hujan, air laut, air sungai, dan setiap air yang keluar dari bumi, salju atau air beku yang mencair. Begitu juga air yang masih tetap namanya walaupun berubah karena sesuatu yang sulit dihindari, seperti tanah, debu, atau sebab yang lain seperti kejatuhan daun, kayu atau karena mengalir ditempat yang asin atau mengandung belerang, dan sebagainya.
Menurut ittifaq (kesepakatan) ulama, air muthlaq itu suci dan menyucikan. Adapun yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa tayammum lebih disukai daripada air laut, riwayat itu bertentangan dengan hadis Nabi yang berbunyi:
“Siapa yang tidak dibersihkan oleh air laut, maka Allah tidak membersihkannya.”

Air Musta’mal
Apabila kita membersihkan najis dari badan, pakaian atau bejana dengan air muthlaq, lalu berpisahlah air basuhan itu dengan sendirinya atau diperas, maka air yang terpisah itu disebut air musta’mal. Air semacam itu hukumnya najis, karena telah bersentuhan dengan benda najis, meskipun itu tidak mengalami perubahan apapun. Air itu tidak dapat digunakan lagi untuk membersihkan hadas atau najis.
Para ulama mazhab berkata: Apabila air berpisah dari tempat yang dibasuh bersama najis, maka air itu hukumnya menjadi najis. Kalau air itu berpisah tidak bersama najis, maka air itu hukumnya bergantung pada tempat yang dibasuh. Jika tempat itu bersih, maka air itupun suci. Sebaliknya, jika tempat itu kotor, maka itupun kotor. Hal itu tidak dapat dipastikan melainkan kita memperhatikan lebih dahulu tempat aliran air yang bersangkutan. Kalau hal itu tidak mungkin dilakukan, maka dianggap bahwa tempat yang dilalui air atau dibasuh itu bersih, sedangkan air yang terpisah dari tempat itu hukumnya najis.
Air musta’mal yang telah digunakan untuk berwudhu atau mandi sunnah, seperti mandi taubat dan mandi jum’at, hukumnya suci dan mensucikan untuk hadas dan najis. Artinya air itu dapat digunakan untuk mandi wajib, berwudhu, atau menghilangkan najis. adapun air musta’mal yang telah digunakan untuk mandi wajib, seperti mandi junub, dan mandi setelah haid, maka ulama Imamiyah sepakat bahwa air itu dapat menyucikan najis tetapi berbeda pendapat tentang dapat tidaknya air itu digunakan untuk menghilangkan hadas dan berwudhu, sebagian mereka membolehkan dan sebagian lain melarang.

Air Mudhaf
Air mudhaf adalah air perahan dari suatu benda seperti limau, tebu, anggur, atau air yang muthlaq pada asalnya, kemudian bercampur dengan benda-benda lain, misalnya air bunga. Air semacam itu suci, tetapi tidak dapat menyucikan najis dan kotoran.

B. Tanah
Tanah yang suci di atas bumi, atau pasir, atau batu, atau tanah berair, karena Rasulullah SAW bersabda:
“Dan bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Tanah bisa dijadikan alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dan lain sebagainya.

2.3 MACAM-MACAM THAHARAH
A.  Wudhu
Wudhu adalah mengalirkan air ke wajah, membasuh dua tangan sampai ke siku, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki sampai ke mata kaki.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

B.  Mandi
Mandi wajib ada bermacam-macam, yaitu:
1.      Mandi Junub (Jinabat)
Mandi yang dilakukan setelah seseorang melakukan hubungan suami istri. Seperti firman Allah SWT:
“dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa seseorang wajib melaksanakan mandi untuk menghilangkan hadas besar dari junub. Jika tidak mandi, maka orang tersebut berdosa saat melakukan ibadah lain seperti shalat, membaca AL-Quran, tawaf, dll.

2.      Mandi Haid
Haid secara bahasa berarti mengalir. Secara istilah menurut para ahli fiqih berarti darah yang biasa keluar pada diri seorang wanita pada hari-hari tertentu. Haid mempunyai dampak yang membolehkan meninggalkan ibadah dan menjadi patokan selesainya ‘iddah bagi wanita yang dicerai. Biasanya darahnya berwarna hitam atau merah kental (tua) dan panas. Ia mempunyai daya dorong, tetapi kadang-kadang ia keluar seperti biasa, karena sifat darah haid sesuai dengan makanan yang masuk kedalam tubuh seseorang.
Bagi wanita haid diharamkan semua yang diharamkan kepada orang junub. Pada hari-hari haid diharamkan berpuasa dan shalat. Untuk puasa, diwajibkan mengqhada’ pada hari lain dan untuk shalat tidak diwajibkan mengganti.
Seperti dalam hadis Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Aisyah ra berkata: kami diperintahkan mengqhada puasa dan kami tidak diperintahkan mengqhada shalat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Diharamkan pulak menthalaq istri yang sedang haid, tetapi jika sudah terjadi maka sah thalaq tersebut. Menurut empat mazhab, orang yang menthalaq berdosa. Diharamkan pula suami menggauli istri yang sedang haid sampai ia suci kembali.
3.      Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari vagina setelah persalinan, dan tidak ada batasan minimalnya. Oleh karena itu, kapan saja darah nifas seorang wanita terhenti, maka ia wajib mandi. Adapun batas maksimal keluarnya darah nifas ialah empat puluh hari. Karena diriwayatkan bahwa Ummu Salamah ra berkata: Wanita-wanita nifas itu duduk (tidak shalat, tidak puasa, dan tidak melakukan hubungan suami istri) selama empat puluh hari.
Ummu Salamah juga pernag berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, berapa hari wanita harus duduk setelah melahirkan? Rasulullah SAW bersabda, empat puluh hari, kecuali jika melihat darahnya terhenti sebelum itu.” (HR. At-Tirmidzi)
Jadi, jika wanita nifas telah menjalani nifas selama empat puluh hari ia harus mandi, shalat dan berpuasa, kendati darahnya belum berhenti. Jika darahnya tidak terhenti setelah empat puluh hari, maka ia seperti wanita mustahadhah dan hukum untuk dirinya seperti hukum untuk wanita mustahadhah.

4.      Orang Yang Masuk Islam
Barang siapa diantara orang-orang kafir yang masuk islam maka ia wajib mandi. Karena Rasulullah SAW menyuruh Tsumamah Al-Hanafi untuk mandi ketika masuk islam.
Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan: “Ketika Tsamamah hendak masuk Islam, maka ia mandi terlebih dahulu, kemudian datang lalu masuk Islam.”
Hadist ini menunjukkan bahwa mandi besar sudah dikenal, bagi siapa saja yang hendak masuk Islam. Alasan lainnya, karena orang kafir itu najis, sebagaimana disebutkan Allah, dan karena itu ia dalam keadaadn junub. Hadastnya tidak bisa dihilangkan dengan mandi disaat masih kafir. Karena itu, Imam Ahmad berpendapat tentang wajibnya mandi besar ini, dan ibadah yang dilakukan orang kafir, seperti shalat, tidak sah sehingga ia mandi besar (lalu masuk Islam).

5.      Orang Yang Meninggal Dunia
Jika seorang muslim meninggal dunia ia wajib dimandikan. Karena Rasulullah SAW memerintahkan kepada kaum perempuan untuk memandikan putri beliau Zainab ra ketika meninggal dunia.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits Ibnu ‘Abbas  tentang seorang shahabat yang meninggal karena jatuh dari ontanya dan terinjak hingga patah lehernya: “Mandikanlah dia dengan air dan sidr (bidara).” (Bukhari dan Muslim)
Semua ulama mazhab sepakat bahwa orang yang mati syahid karena berperang dengan melawan kafir tidak wajib dimandikan. Dan bagi orang yang bukan muslim tidak diwajibkan untuk memandikan.

C.  Tayammum
Tayamum adalah bersuci dengan menggunakan debu sebagai ganti dari air. Tayamum diwajibkan kepada orang yang tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya, atau ia menemukan air namun tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau khawatir dengan menggunakannya maka sekitnya semakin parah, atau ia tidak bergerak dan tidak ada seorangpun yang bisa memberikan air kepadanya.
Adapun orang yang menemukan air sedikit dan tidak cukup untuk berwudhu, maka ia diharuskan menggunakannya untuk berwudhu disebagian organ wudhunya dan bertayammum di organ wudhu lainnya.
Allah SWT berfirman:
“Maka bertawakalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian.” (At-taghabun: 16)
Jadi jelas bahwa seorang muslim yang tidak mandapatkan air ketika sudah datang waktu shalat, maka wajib bertayamum dan shalat, baik dalam keadaan musafir maupun bukan, sakit maupun sehat. Berdasarkan hadis yang mutawatir: “Tanah yang baik itu dapat sebagai penyuci orang Islam, sekalipun tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.” (Al-hadits)
Semua ulama sepakat bahwa bahan yang wajib digunakan untuk tayammum adalah tanah atau debu yang suci, berdasarkan firman Allah SWT:
“Maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci.” (Al-Maidah:6)
Juga berdasarkan hadis Rasulullah, yang berbunyi:
“Bumi ini dijadikan sebagai masjid (tempat sujud) dan suci.”
Suci itu adalah yang tidak terkena najis. Dan tayammum dilarang memakai barang-barang tambang, seperti kapur, garam, sulfur, dan lain-lain.
Dengan tayammum, maka apa saja yang tadinya dilarang dikerjakan, menjadi boleh untuk dikerjakan. Seperti memasuki masjid, shalat, dan membaca Al-Qur’an. Atau tawaf dan sa’i. Dan tayammum itu hanya boleh dipakai untuk satu kali shalat, atau satu kali tawaf.

D.  Istinja’
Secara bahasa kata istinja’ yang berasal dari bahasa Arab ini bermakna menghilangkan kotoran. Sedangkan secara istilah ilmu fiqih kata istinja’ ini punya beberapa makna antara lain:
·  Menghilangkan najis dengan air.
·  Menguranginya dengan semacam batu.
·  Penggunaan air atau batu.
·  Menghilangkan najis yang keluar dari qubul dan dubur.
Alat-alat istinja’
·      Tidak beristinja’ dengan tulang atau kotoran. Kerena Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian beristinja’ dengan kotoran hewan dan tulang karena keduanya adalah makanan saudara-saudara kalian dari jin.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Juga tidak beristinja’ dengan apa saja yang didalamnya terdapat manfaat, seperti pepohonan yang bisa digunakan atau dedaunan yang bermanfaat. Juga tidak boleh beristinja’ dengan sesuatu yang bernilai seperti bahan makanan dan lainnya.
·  Tidak boleh istinja’ dengan tangan kanan dan tidak menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan. Karena Rasulullah bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, dan tidak cebok di WC dengan tangan kanannya.” (Muttafaq Alaih)
·      Melakukan istinja dengan ganjil, misalnya beristinja’ dengan tiga batu, atau lima batu.
· Jika ingin menngunakan air dan batu, maka terlebih dahulu menggunakan batu, kemudian dengan air. Jika cukup dengan salah satu dari keduanya, maka diperbolehkan. Tetapi dengan air lebih baik. Karena Aisyah ra berkata: “Perintahkan suami-suami kalian beristinja’ dengan air, karena aku malu kepada mereka, dan karena Rasulullah SAW terbiasa berbuat seperti itu.” (HR. Tirmidzi)


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Thaharah menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah fuqaha—ahli fikih—berarti membersihkan hadas atau menghilangkan najis, yaitu najis jasmani seperti darah, air kencing, dan tinja. Hadas secara maknawi berlaku bagi manusia. Mereka yang terkena hadas ini terlarang untuk melakukan shalat, dan untuk menyucikannya mereka wajib wudhu, mandi, dan tayammum.
Alat thaharah dibagi tiga, yaitu:
·      Air muthlaq dan air Musta’mal
·      Air mudhaf
·      Tanah
Macam-macam thaharah dibagi empat, yaitu:
·      Wudhu
·      Mandi
·      Tayammum
·      Istinja’
Taharah merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh syariat Islam, karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi dan berwudhu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya mengharuskan berwudhu, begitu juga dia harus membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu najis bagi manusia.


DAFTAR PUSTAKA

Al-qur’an al karim, Departemen  Agama RI
Jawad Mughniyah, Muhammad. 2000. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: PT. Lentera Basritama
Rusyd, Ibnu. 2007. Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani
Bakr Jabir Al-Jazari, Abu. 2002. Insiklopedi Muslim. Jakarta Timur: Darut Fikr, Bairut.
Taqiyuddin Abubakar Bin Muhammad Alhusaini, Imam. 1995. Kifayatul Akhyar. Surabaya: CV. Bina Iman
Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Sayikh, Syaikh, dkk. 2001. Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. Jakarta: Darul Haq