BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Agama Islam sangat memperhatikan masalah
thaharah. Banyak buku yang menulis tentang hal itu. Umat islam melatih dan
mengajari anak-anak mereka mengenai thaharah. Ulama fiqih sendiri menganggap
thaharah merupakan satu syarat pokok sahnya ibadah. Tidaklah berlebihan jika
penulis katakan, tidak ada satu agamapun yang betul-betul memperhatikan
thaharah seperti agama islam.
Thaharah menurut
bahasa berarti bersih. Menurut istilah fuqaha—ahli
fikih—berarti membersihkan hadas atau menghilangkan najis, yaitu najis jasmani
seperti darah, air kencing, dan tinja. Hadas secara maknawi berlaku bagi
manusia. Mereka yang terkena hadas ini terlarang untuk melakukan shalat, dan
untuk menyucikannya mereka wajib wudhu, mandi, dan tayammum.
Thaharah dari
hadas maknawi itu tidak akan sempurna kecuali dari niat taqarrub dan taat kepada Allah SWT. Adapun thaharah dari najis pada
tangan, pakaian, atau bejana, maka kesempurnaannya bukanlah pada niat.
Thaharah dari
hadas dan najis itu menggunakan air, sebagiaman Firman Allah SWT:
“… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit
untuk menyucikan kamu dengan hujan itu…”
(QS. Al-Anfal: 11)
“… dan Kami turunkan dari langit air yang amat
bersih…” (QS. Al-Furqan: 48)
Thahur (pada
ayat diatas) berarti suci pada dirinya sendiri, dan menyucikan yang lain.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan
masalah tentang Thaharah yaitu:
1.
Apa yang
dimaksud dengan thaharah?
2.
Apa saja
alat-alat thaharah?
3.
Apa saja
macam-macam thaharah?
1.3 TUJUAN PENULISAN
1. Ingin mengetahui tentang thaharah.
2. Ingin mengatahui alat-alat thaharah
3. Ingin mengetahui pembagian dalam alat-alat thaharah.
4. Ingin mengetahui macam-macam thaharah.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 DEFENISI THAHARAH
Thaharah
menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah fuqaha—ahli fikih—berarti membersihkan hadas atau menghilangkan
najis, yaitu najis jasmani seperti darah, air kencing, dan tinja. Hadas secara
maknawi berlaku bagi manusia. Mereka yang terkena hadas ini terlarang untuk
melakukan shalat, dan untuk menyucikannya mereka wajib wudhu, mandi, dan tayammum.
Thaharah hukunya
wajib berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan
siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua
mata kaki.” (Al-maidah:6)
Allah SWT
berfirman:
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-muddatstsir:4)
Allah SWT
berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat
dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222)
Thaharah terbagi dalam dua bagian yaitu lahir dan batin. Thaharah batin ialah membersihkan jiwa
dari pengaruh-pengaruh dosa, dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari
semua dosadan maksiat, dan membersihkan hati dari semua kotoran syirik,
ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya’, dan sum’ah dengan ikhlas,
keyakinan, cinta kebaikan, lemah lembut, benar dalam segala hal, tawadhu’, dan
menginginkan keridhaan Allah Ta’ala dengan semua niat dan amal shalih.
Sedangkan Thaharah lahir ialah thaharah dari najis
dan thaharah dari hadas (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudhu, atau
mandi, atau tayammum).
2.2 ALAT-ALAT THAHARAH
A. Air
Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh
macam, yaitu:
1.
Air hujan
2.
Air laut
3.
Air sungai
4.
Air sumur
5.
Air sumber (mata
air)
6.
Air es (salju)
7.
Air barad
(embun)
Para ulama
membagi air menjadi dua macam, berdasarkan banyak sedikitnya atau berdasarkan
keadaannya, yaitu:
a.
Air Muthlaq dan
air Musta’mal
b.
Air Mudhaf
Air Muthlaq
Air muthlaq
ialah air yang menurut sifat asalnya, seperti air yang turun dari langit atau
keluar dari bumi seperti air hujan, air laut, air sungai, dan setiap air yang
keluar dari bumi, salju atau air beku yang mencair. Begitu juga air yang masih
tetap namanya walaupun berubah karena sesuatu yang sulit dihindari, seperti
tanah, debu, atau sebab yang lain seperti kejatuhan daun, kayu atau karena
mengalir ditempat yang asin atau mengandung belerang, dan sebagainya.
Menurut ittifaq (kesepakatan) ulama, air muthlaq
itu suci dan menyucikan. Adapun yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa
tayammum lebih disukai daripada air laut, riwayat itu bertentangan dengan hadis
Nabi yang berbunyi:
“Siapa yang tidak dibersihkan oleh air laut, maka
Allah tidak membersihkannya.”
Air Musta’mal
Apabila kita
membersihkan najis dari badan, pakaian atau bejana dengan air muthlaq, lalu
berpisahlah air basuhan itu dengan sendirinya atau diperas, maka air yang
terpisah itu disebut air musta’mal. Air semacam itu hukumnya najis, karena
telah bersentuhan dengan benda najis, meskipun itu tidak mengalami perubahan
apapun. Air itu tidak dapat digunakan lagi untuk membersihkan hadas atau najis.
Para ulama
mazhab berkata: Apabila air berpisah dari tempat yang dibasuh bersama najis,
maka air itu hukumnya menjadi najis. Kalau air itu berpisah tidak bersama
najis, maka air itu hukumnya bergantung pada tempat yang dibasuh. Jika tempat
itu bersih, maka air itupun suci. Sebaliknya, jika tempat itu kotor, maka
itupun kotor. Hal itu tidak dapat dipastikan melainkan kita memperhatikan lebih
dahulu tempat aliran air yang bersangkutan. Kalau hal itu tidak mungkin
dilakukan, maka dianggap bahwa tempat yang dilalui air atau dibasuh itu bersih,
sedangkan air yang terpisah dari tempat itu hukumnya najis.
Air musta’mal
yang telah digunakan untuk berwudhu atau mandi sunnah, seperti mandi taubat dan
mandi jum’at, hukumnya suci dan mensucikan untuk hadas dan najis. Artinya air
itu dapat digunakan untuk mandi wajib, berwudhu, atau menghilangkan najis. adapun
air musta’mal yang telah digunakan untuk mandi wajib, seperti mandi junub, dan
mandi setelah haid, maka ulama Imamiyah
sepakat bahwa air itu dapat menyucikan najis tetapi berbeda pendapat tentang
dapat tidaknya air itu digunakan untuk menghilangkan hadas dan berwudhu,
sebagian mereka membolehkan dan sebagian lain melarang.
Air Mudhaf
Air mudhaf
adalah air perahan dari suatu benda seperti limau, tebu, anggur, atau air yang
muthlaq pada asalnya, kemudian bercampur dengan benda-benda lain, misalnya air
bunga. Air semacam itu suci, tetapi tidak dapat menyucikan najis dan kotoran.
B. Tanah
Tanah yang suci
di atas bumi, atau pasir, atau batu, atau tanah berair, karena Rasulullah SAW
bersabda:
“Dan bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Tanah bisa
dijadikan alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak bisa menggunakan air
karena sakit dan lain sebagainya.
2.3 MACAM-MACAM THAHARAH
A.
Wudhu
Wudhu adalah
mengalirkan air ke wajah, membasuh dua tangan sampai ke siku, mengusap kepala,
dan membasuh kedua kaki sampai ke mata kaki.
Sebagaimana
firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah:
6)
B.
Mandi
Mandi wajib ada bermacam-macam,
yaitu:
1.
Mandi Junub (Jinabat)
Mandi yang
dilakukan setelah seseorang melakukan hubungan suami istri. Seperti firman
Allah SWT:
“dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam ayat ini
dijelaskan bahwa seseorang wajib melaksanakan mandi untuk menghilangkan hadas
besar dari junub. Jika tidak mandi, maka orang tersebut berdosa saat melakukan
ibadah lain seperti shalat, membaca AL-Quran, tawaf, dll.
2.
Mandi Haid
Haid secara
bahasa berarti mengalir. Secara istilah menurut para ahli fiqih berarti darah
yang biasa keluar pada diri seorang wanita pada hari-hari tertentu. Haid
mempunyai dampak yang membolehkan meninggalkan ibadah dan menjadi patokan
selesainya ‘iddah bagi wanita yang dicerai. Biasanya darahnya berwarna hitam
atau merah kental (tua) dan panas. Ia mempunyai daya dorong, tetapi
kadang-kadang ia keluar seperti biasa, karena sifat darah haid sesuai dengan
makanan yang masuk kedalam tubuh seseorang.
Bagi wanita haid
diharamkan semua yang diharamkan kepada orang junub. Pada hari-hari haid
diharamkan berpuasa dan shalat. Untuk puasa, diwajibkan mengqhada’ pada hari
lain dan untuk shalat tidak diwajibkan mengganti.
Seperti dalam
hadis Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Aisyah ra berkata: kami diperintahkan
mengqhada puasa dan kami tidak diperintahkan mengqhada shalat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Diharamkan pulak
menthalaq istri yang sedang haid, tetapi jika sudah terjadi maka sah thalaq
tersebut. Menurut empat mazhab, orang yang menthalaq berdosa. Diharamkan pula
suami menggauli istri yang sedang haid sampai ia suci kembali.
3.
Nifas
Nifas adalah
darah yang keluar dari vagina setelah persalinan, dan tidak ada batasan
minimalnya. Oleh karena itu, kapan saja darah nifas seorang wanita terhenti,
maka ia wajib mandi. Adapun batas maksimal keluarnya darah nifas ialah empat
puluh hari. Karena diriwayatkan bahwa Ummu Salamah ra berkata: Wanita-wanita nifas itu duduk (tidak shalat,
tidak puasa, dan tidak melakukan hubungan suami istri) selama empat puluh hari.
Ummu Salamah
juga pernag berkata: “Aku pernah bertanya
kepada Rasulullah SAW, berapa hari wanita harus duduk setelah melahirkan?
Rasulullah SAW bersabda, empat puluh hari, kecuali jika melihat darahnya
terhenti sebelum itu.” (HR. At-Tirmidzi)
Jadi, jika
wanita nifas telah menjalani nifas selama empat puluh hari ia harus mandi,
shalat dan berpuasa, kendati darahnya belum berhenti. Jika darahnya tidak
terhenti setelah empat puluh hari, maka ia seperti wanita mustahadhah dan hukum untuk dirinya seperti hukum untuk wanita mustahadhah.
4.
Orang Yang Masuk Islam
Barang siapa
diantara orang-orang kafir yang masuk islam maka ia wajib mandi. Karena
Rasulullah SAW menyuruh Tsumamah Al-Hanafi untuk mandi ketika masuk islam.
Dalam Shahih
al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan: “Ketika
Tsamamah hendak masuk Islam, maka ia mandi terlebih dahulu, kemudian datang
lalu masuk Islam.”
Hadist ini
menunjukkan bahwa mandi besar sudah dikenal, bagi siapa saja yang hendak masuk
Islam. Alasan lainnya, karena orang kafir itu najis, sebagaimana disebutkan
Allah, dan karena itu ia dalam keadaadn junub. Hadastnya tidak bisa dihilangkan
dengan mandi disaat masih kafir. Karena itu, Imam Ahmad berpendapat tentang
wajibnya mandi besar ini, dan ibadah yang dilakukan orang kafir, seperti
shalat, tidak sah sehingga ia mandi besar (lalu masuk Islam).
5.
Orang Yang Meninggal Dunia
Jika seorang
muslim meninggal dunia ia wajib dimandikan. Karena Rasulullah SAW memerintahkan
kepada kaum perempuan untuk memandikan putri beliau Zainab ra ketika meninggal
dunia.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam
hadits Ibnu ‘Abbas tentang seorang shahabat yang meninggal karena jatuh
dari ontanya dan terinjak hingga patah lehernya: “Mandikanlah dia dengan air dan sidr (bidara).” (Bukhari dan Muslim)
Semua ulama
mazhab sepakat bahwa orang yang mati syahid karena berperang dengan melawan
kafir tidak wajib dimandikan. Dan bagi orang yang bukan muslim tidak diwajibkan
untuk memandikan.
C.
Tayammum
Tayamum adalah
bersuci dengan menggunakan debu sebagai ganti dari air. Tayamum diwajibkan
kepada orang yang tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya, atau ia
menemukan air namun tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau khawatir
dengan menggunakannya maka sekitnya semakin parah, atau ia tidak bergerak dan
tidak ada seorangpun yang bisa memberikan air kepadanya.
Adapun orang
yang menemukan air sedikit dan tidak cukup untuk berwudhu, maka ia diharuskan
menggunakannya untuk berwudhu disebagian organ wudhunya dan bertayammum di
organ wudhu lainnya.
Allah SWT
berfirman:

“Maka bertawakalah kalian kepada Allah menurut
kesanggupan kalian.” (At-taghabun:
16)
Jadi jelas bahwa
seorang muslim yang tidak mandapatkan air ketika sudah datang waktu shalat,
maka wajib bertayamum dan shalat, baik dalam keadaan musafir maupun bukan,
sakit maupun sehat. Berdasarkan hadis yang mutawatir:
“Tanah yang baik itu dapat sebagai
penyuci orang Islam, sekalipun tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.”
(Al-hadits)
Semua ulama
sepakat bahwa bahan yang wajib digunakan untuk tayammum adalah tanah atau debu
yang suci, berdasarkan firman Allah SWT:
“Maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci.”
(Al-Maidah:6)
Juga berdasarkan
hadis Rasulullah, yang berbunyi:
“Bumi ini dijadikan sebagai masjid (tempat sujud)
dan suci.”
Suci itu adalah
yang tidak terkena najis. Dan tayammum dilarang memakai barang-barang tambang,
seperti kapur, garam, sulfur, dan lain-lain.
Dengan tayammum,
maka apa saja yang tadinya dilarang dikerjakan, menjadi boleh untuk dikerjakan.
Seperti memasuki masjid, shalat, dan membaca Al-Qur’an. Atau tawaf dan sa’i. Dan
tayammum itu hanya boleh dipakai untuk satu kali shalat, atau satu kali tawaf.
D.
Istinja’
Secara bahasa kata istinja’ yang berasal dari bahasa
Arab ini bermakna menghilangkan kotoran.
Sedangkan secara istilah ilmu fiqih kata istinja’ ini punya beberapa makna
antara lain:
· Menghilangkan najis dengan air.
· Menguranginya dengan semacam batu.
· Penggunaan air atau batu.
· Menghilangkan najis yang keluar dari
qubul dan dubur.
Alat-alat istinja’
· Tidak beristinja’ dengan tulang atau
kotoran. Kerena Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian beristinja’ dengan kotoran hewan dan
tulang karena keduanya adalah makanan saudara-saudara kalian dari jin.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Juga tidak
beristinja’ dengan apa saja yang didalamnya terdapat manfaat, seperti pepohonan
yang bisa digunakan atau dedaunan yang bermanfaat. Juga tidak boleh beristinja’
dengan sesuatu yang bernilai seperti bahan makanan dan lainnya.
· Tidak boleh istinja’ dengan tangan
kanan dan tidak menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan. Karena Rasulullah
bersabda:
“Janganlah salah seorang dari kalian menyentuh kemaluannya
dengan tangan kanannya, dan tidak cebok di WC dengan tangan kanannya.” (Muttafaq Alaih)
· Melakukan istinja dengan ganjil,
misalnya beristinja’ dengan tiga batu, atau lima batu.
· Jika ingin menngunakan air dan batu,
maka terlebih dahulu menggunakan batu, kemudian dengan air. Jika cukup dengan
salah satu dari keduanya, maka diperbolehkan. Tetapi dengan air lebih baik.
Karena Aisyah ra berkata: “Perintahkan
suami-suami kalian beristinja’ dengan air, karena aku malu kepada mereka, dan
karena Rasulullah SAW terbiasa berbuat seperti itu.” (HR. Tirmidzi)
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Thaharah
menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah fuqaha—ahli fikih—berarti membersihkan hadas atau menghilangkan
najis, yaitu najis jasmani seperti darah, air kencing, dan tinja. Hadas secara
maknawi berlaku bagi manusia. Mereka yang terkena hadas ini terlarang untuk
melakukan shalat, dan untuk menyucikannya mereka wajib wudhu, mandi, dan
tayammum.
Alat thaharah
dibagi tiga, yaitu:
·
Air muthlaq dan
air Musta’mal
·
Air mudhaf
·
Tanah
Macam-macam thaharah
dibagi empat, yaitu:
·
Wudhu
·
Mandi
·
Tayammum
·
Istinja’
Taharah
merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam
beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada
cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh syariat Islam,
karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi dan berwudhu. Walaupun manusia
masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan
ibadah-ibadah lainnya mengharuskan berwudhu, begitu juga dia harus membuang
kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu najis
bagi manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Al-qur’an al
karim, Departemen Agama RI
Jawad Mughniyah,
Muhammad. 2000. Fiqih Lima Mazhab.
Jakarta: PT. Lentera Basritama
Rusyd, Ibnu.
2007. Bidayatul Mujtahid. Jakarta:
Pustaka Amani
Bakr Jabir Al-Jazari,
Abu. 2002. Insiklopedi Muslim.
Jakarta Timur: Darut Fikr, Bairut.
Taqiyuddin Abubakar Bin
Muhammad Alhusaini, Imam. 1995. Kifayatul
Akhyar. Surabaya: CV. Bina Iman
Muhammad bin Ibrahim
Alu Asy-Sayikh, Syaikh, dkk. 2001. Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita. Jakarta: Darul Haq